Beranda / /

  • Ini yang Terjadi Bila Kanwil Kemenkumham Aceh Tak Lakukan Banding Gugatan Tiyong
    Aceh | 2 tahun lalu
    Ini yang Terjadi Bila Kanwil Kemenkumham Aceh Tak Lakukan Banding Gugatan Tiyong

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB, Imran Mahfudi menyatakan, jika seandainya pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait gugatan Samsul Bahri alias Tiyong yang menang pada Kamis, 29 September 2022 kemarin, maka putusan hukum tersebut akan bersifat tetap.